27 Maret 2012

Implikasi pemberlakuan RUU ITE

Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial suatu negara.

Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfa’aatn teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemertintah indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.

Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.

Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.

Beberapa Hal Mendasar Yang Berubah Pada Masayarakat
Sejauh ini, adanya UU ITE setidaknya merubah cara masyrakat dalam melakukan transaksi elektronik, diantaranya:
Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
Transaksi yang diperkuat dengan Tanda tangan Elektronik
Penyampaian pendapat dalam dunia maya
Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
Pengajuan HAKI terhadap informasi/dokumen elektronik, demi keterjaminan hak.
Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal

Sedikit ulasan dari point diatas, mengacu pada pasal 27-37, hanya akan ditangkap ”Orang Yang Menyebar Virus.” Tapi tampaknya bukan pembuat virus. Logikanya sederhana, virus tak akan merusak sistem komputer atau sistem elektonik, jika tidak disebarkan melalui sistem elektronik. Artinya, bahwa jika sampai virus itu disebarkan, maka si penyebar virus itu yang akan dikenakan delik pidana. Tentu hal ini harus dibuktikan di pengadilan bahwa si penyebar virus itu melakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

Keseriusan Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi, open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan carding. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun. Hal ini tentunya mencoreng nama baik Negara, serta hilangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
Untuk itulah pemerintah perlu serius menanganani Transaksi Elektronik yang sudah merambah berbagai aspek kehidupan bernegara.

Langkah Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Setelah diluncurkan UU ITE, untuk mencegah agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memahami cakupan materi dan dasar filosofis, yuridis serta sosiologis dari UU ITE ini, Departemen Komunikasi dan Informatikan akan melakukan kegiatan diseminasi informasi kepada seluruh masyarakat, baik lewat media, maupun kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah. Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan menkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.

Keterbatasan Pemerintah Dalam Menangani UU ITE
Untuk sekarang ini, kita belum bisa menilai apakah UU ITE ini ”kurang”. Kita butuh waktu untuk melihat penegakannya nanti. Yang pasti, beberapa hal yang belum secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga peraturan perundang-undangan lainnya. Secara keseluruhan, UU ITE telah menjawab permasalahan terkait dunia aktivitas/ transaksi di dunia maya, sebab selama ini banyak orang ragu-ragu melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena khawatir belum dilindungi oleh hukum. Hal yang paling penting dalam kegiatan transaksi elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik akan terlindungi.
Pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE mengatur lawful interception, tatacara Lawful Interception akan diatur secara detil dalam Peraturan Pemerintah tentang Lawful Interception. Intinya bahwa penegak hukum harus mengajukan permintaan penyadapan kepada operator telekomunikasi, atau internet service provider yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam tindak kejahatan. Jadi permintaan intersepsi tidak dilakukan kepada Depkominfo.

Sosialisasi UU ITE pada Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini masih terjadi kesalahpahaman dari masyarakat bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekadar untuk blocking situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik yang menggunakan komputer.Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.

Tanggapan Masyarakat Terhadap UU ITE
Secara umum masyarakat memandang UU ITE hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan, ataupun pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta

Kesimpulan
Dari hasil studi lapangan “Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

1. Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pengucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.

2. Dampak UU ITE :
a.Dampak positif:
• Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
• E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
• Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
• Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.

b.Dampak negatif:
• Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
• Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
• Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.

3. Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Saran
Perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang-undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.
Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya, penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan penerapan UU ITE di sekolah-sekolah di kelas, sehingga hasil analisisnya lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang tersebut.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. http://www.ri.go.id/
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. http://www.ri.go.id/
UU ITE, Mutlak diperlukan, http://jabar.go.id/user/ detail_berita_umum.jsp?id=588
Satria Wahono, R. 2008. Analisa UU ITE, http://www.depkominfo.go.id/
Wardiana, W. 2006. Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, (http://www.depkominfo.go.id/

Peraturan dan Regulasi

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

REGULASI KONTEN

Semakin banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten

1. Keamanan nasional
instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris

2. protection of minors(Perlindungan pelengkap)
 abusive forms of marketing
 violence
 pornography

3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
 hasutan kebencian rasial
 diskriminasi rasial

4. keamanan ekonomi
 penipuan
 instructions on pirating credit cards
 scam, cybercrime

5. Keamanan indormasi
 Cybercrime
 Phising

6. Protection of Privacy

7. Protection of Reputation

8. Intellectual Property

Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA 
(INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND) 
ADALAH SBAGAI BERIKUT :

CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyberlaw di Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah
Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.

UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Sebagai contohnya saya akan berikan kasus yang di dalamnya terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE):
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit diinternet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesi adipercaya oleh komunitas ´trust´ internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia,karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini,negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ´Setiap orang… danlain-lain.´ Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam,penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yangmenyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behindthe machine.Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapiorang di belakang mesinnya.

http://ichigonara.blogspot.com/2011/03/perbedaan-cyber-law-antara-negara-asean.html
http://www.drn.go.id/download/e-Regulasi%20Konten%20-%20Cahyana%20Ahmadjayadi.pdf

06 Maret 2012

Batu Kelahiran (Birthstone)

Pernahkah Anda Berpikir Apa Batu Kelahiran Anda? Apakah Artinya?

Tiap-tiap bulan diasosiasikan dengan suatu batu tertentu. Batu-batu tersebut dipercaya memiliki keberuntungan yang lebih tinggi jika digunakan dalam bulan yang bersangkutan. Adapun yang beranggapan bahwa batu-batu tersebut memiliki kemampuan untuk penyembuhan dan pengobatan. Oleh karena itu, orang-orang yang mempercayai pengaruh dari batu-batu ini biasanya memiliki satu set batu berjumlah 12 yang mewakili setiap bulannya untuk digunakan pada bulan-bulan yang bersangkutan.


Pembagian Golongan Batu Kelahiran
Batu-batu kelahiran terbagi ke dalam empat golongan, yaitu batu kelahiran modern, batu kelahiran kuno, batu kelahiran mistik dan batu kelahiran Ayurveda. Batu kelahiran modern diresmikan oleh American National Association of Jewelers pada tahun 1912 di Amerika Serikat. Berbeda dengan batu kelahiran kuno yang dipercayai sejak abad ke-15 dan ditemukan banyak persamaan dengan batu kelahiran modern. Batu kelahiran mistik berasal dari Tibet, dimana daftar batu tersebut dibuat ribuan tahun yang lalu. Batu kelahiran Ayurveda berasal dari India, sebuah metode pengobatan yang telah digunakan selama ribuan tahun.


Bulan Januari
Batu Garnet dipercaya bisa membawa keselamatan jika dibawa dalam sebuah perjalanan. Karakteristiknya adalah konsisten, pejuang keras, kreatif dan sabar. Meski umumnya batu Garnet berwarna merah, sebenarnya batu Garnet memiliki berbagai warna hingga hitam. Namun tidak ada batu Garnet berwarna biru. Untuk perhitungan harian, batu Garnet mewakili hari Selasa dan Scorpio dalam jajaran zodiak.

Batu kelahiran modern: Garnet

Batu kelahiran kuno: Garnet

Batu kelahiran mistik: Emerald

Batu kelahiran Ayurveda: Garnet

Bulan Februari
Arti yang biasanya diasosiasikan dengan batu Amethyst adalah kehormatan, intuisi dan motivasi. Batu ini dipercaya dapat menenangkan ketegangan dan emosi. Selain itu juga mampu menjernihkan pikiran. Dalam sebuah hubungan, batu ini dipercaya dapat menguatkan dan memberi keberanian. Pada zaman dahulu, hanya bangsawan yang bisa memakai batu ini. Bahkan orang-orang Yunani kuno berpikir bahwa batu ini adalah pelindung terhadap racun. Selidik punya selidik, ternyata nama Amethyst diambil dari sebuah kata Yunani "amethystos" yang berarti bijaksana. Batu Amethyst mewakili hari Kamis dalam tatanan perhitungan hari.

Batu kelahiran modern: Amethyst

Batu kelahiran kuno: Amethyst

Batu kelahiran mistik: Bloodstone

Batu kelahiran Ayurveda: Amethyst


Bulan Maret
Batu Aquamarine dipercaya mampu menyembuhkan penyakit jantung, hati dan perut. Penyembuhan ini dilakukan dengan cara merendam batu Amethyst dalam air, lalu meminumkan air tersebut kepada penderita. Nelayan-nelayan pada zaman dahulu percaya bahwa batu ini adalah perwakilan dari Dewa Neptunus yang mampu melindungi mereka dari segala bahaya di laut. Secara umum, batu ini melambangkan kreativitas, keberanian, kesehatan, persepsi, dan harapan. Batu Aquamarine diasosiasikan dengan kesiagaan dan kekuatan spiritual. Dalam jajaran zodiak, batu Aquamarine mewakili zodiak Pisces.

Untuk batu kelahiran kuno dari bulan Maret, yaitu batu Bloodstone, arti yang diwakilkan adalah kesehatan, gairah, kekuatan dan keberanian. Batu ini juga dipercaya memiliki kekuatan penyembuhan dan mampu meningkatkan sistem daya tahan tubuh.

Batu kelahiran modern: Aquamarine

Batu kelahiran kuno: Bloodstone

Batu kelahiran mistik: Jade

Batu kelahiran Ayurveda: Bloodstone


Bulan April
Batu Diamond atau Permata melambangkan keabadian, kesucian dan kesehatan. Batu ini adalah batu yang paling murni diantara batu-batu yang lain dan sebuah benda yang paling keras yang pernah ditemukan manusia. Kemampuannya untuk merefleksikan cahaya dipercaya mampu menngkatkan kejernihan pikiran dan tubuh. Adapun yang menganggap batu ini mampu meningkatkan keberanian. Dalam bahasa Sansekerta, batu Permata disebut dengan "vajra" yang berarti pencerahan. Dalam mitos Hindu, vajra adalah senjata yang digunakan oleh Indra, Raja dari Para Dewa. Untuk nama-nama hari, batu Permata mewakili hari Sabtu.

Batu kelahiran modern: Diamond

Batu kelahiran kuno: Diamond

Batu kelahiran mistik: Opal

Batu kelahiran Ayurveda: Diamond


Bulan Mei
Batu Emerald atau Jamrud memiliki beberapa arti, antara lain kesuksesan, cinta, kebahagiaan dan kebaikan. Banyak orang yang beranggapan bahwa penggunaan batu ini dapat membawa kehidupan juga penyembuhan mental dan emosi akibat dari penyakit fisik. Dalam dunia mitologi, batu Emerald merupakan batu kesukaan dari Cleopatra. Oleh karena hal inilah batu Emerald juga diasosiasikan dengan kesuburan, kelahiran kembali dan cinta. Orang Romawi kuno mempersembahkan batu ini untk Dewi Veus, dewi cinta dan kecantikan. Batu ini juga termasuk batu yang mewakili sebuah hari, yaitu hari Jumat dan Taurus dalam tatanan zodiak.

Batu kelahiran modern: Emerald

Batu kelahiran kuno: Emerald

Batu kelahiran mistik: Sapphire

Batu kelahiran Ayurveda: Agate


Bulan Juni
Pearl atau mutiara mencitrakan kesetiaan, belas kasih, kesucian, kesehatan dan kedamaian. Mutiara dipercaya mampu mengatasi permasalahan emosi dan meningkatkan kreativitas. Yunani kuno percaya bahwa mutiara merupakan air mata bahagia dari Dewi Aphrodite, dewi cinta. Hari Senin diwakili oleh mutiara.

Adapun batu kelahiran kuno untuk bulan Juni adalah Alexandrite yang diasosiasikan dengan kebahagiaan, keberuntungan, keberanian dan cinta. Batu ini termasuk batu yang langka, namun dipercaya mampu meluruskan mental dan emosi, serta pengobatan dalam transformasi dan regenerasi secara spiritual.

Batu kelahiran modern: Pearl, Moonstone

Batu kelahiran kuno: Alexandrite

Batu kelahiran mistik: Moonstone

Batu kelahiran Ayurveda: Pearl


Bulan Juli
Batu Ruby, oleh karena warnanya yang merah gelap, diartikan sebagai kebesaran hati, cinta, semangat dan kekuatan. Ruby dipercaya mampu membuka hati, mencintai dan mengijinkan kebahagiaan masuk ke dalam hiidup pengguna batu. Bagi penganut Hindu kuno, batu Ruby dianggap sebagai raja dari segala batu. Pengguna batu ini dipercaya dapat terlindungi dari hal-hal jahat. Dalam jajaran zodiak, batu Ruby mewakili zodiak Scorpio.

Batu kelahiran modern: Ruby

Batu kelahiran kuno: Ruby

Batu kelahiran mistik: Ruby

Batu kelahiran Ayurveda: Ruby


Bulan Agustus
Keberanian, kebahagiaan, kesuksesan, kesucian, kesetiaan dan kedamaian adalah hal-hal yang diasosiasikan dengan batu Peridot. Batu ini adalah lambang dari kemurnian hati dan pikiran. Batu ini seringkali disebut sebagai "evening emerald" atau "jamrud malam" oleh karena warna hijau mudanya. Oleh karena batu ini ditemukan di tanah yang berasal dari letusan gunung berapi, pada zaman dahulu dipercaya bahwa batu ini merupakan air mata dari Pele, dewi gunung berapi. Jika batu ini dirancang dengan kombinasi emas, maka dipercaya mampu melindungi penggunanya dari mimpi buruk.

Sardonyx adalah batu kelahiran kuno dari bulan Agustus. Batu ini dipercaya mampu membawa kebahagiaan dalam pernikahan dan sebuah hubungan. Batu ini mebawa keberuntungan, menguatkan penguasaan diri dan menambah keberanian kepada penggunanya.

Batu kelahiran modern: Peridot

Batu kelahiran kuno: Sardonyx

Batu kelahiran mistik: Diamond

Batu kelahiran Ayurveda: Sapphire


Bulan September
Batu Safir melambangkan pemikiran jernih, kebijaksanaan, ketenangan, kemurnian dan kebenaran. Banyak orang yang percaya bahwa dengan menggunakan batu safir ini, pengguna akan lebih mampu membedakan hal-hal yang berasal dari pikiran dan yang berasal dari spiritual. Ini adalah salah satu bentuk dari peningkatan kejernihan. Dulu, batu Safir dipercaya mampu melindungi penggunanya dari hal-hal jahat dan beracun. Dipercaya bahwa ular berbisa jika ditempatkan di atas batu Safir akan mati. Batu ini adalah batu kesukaan dari para pendeta dan raja zaman dahulu oleh karena melambangkan kemurnian dan kebijaksanaan. Hari Rabu adalah hari yang diasosiasikan dengan batu Safir.

Batu kelahiran modern: Safir

Batu kelahiran kuno: Safir

Batu kelahiran mistik: Agate

Batu kelahiran Ayurveda: Moonstone


Bulan Oktober
Opal melambangkan harapan, kemurnian, kesehatan dan kesucian. Banyak orang yang percaya bahwa batu Opal memampukan mereka memahami kemungkinan-kemungkinan dalam kehidupan dengan lebih baik dan menemukan sudut pandang yang baru dan berbeda mengenai dunia yang ditinggali. Batu ini juga merupakan batu untuk penyembuhan. Kata "opal" berasal dari kata dalam bahasa Latin, "opalus", yang berarti "perhiasan berharga". Kalung dengan batu Opal digunakan untuk mengusir setan dan melindungi penglihatan.

Batu Tourmaline merah muda adalah batu kelahiran kuno dari bulan Oktober. Batu ini digunakan untuk menguatkan tubuh dan roh. Batu ini juga dapat diartikan sebagai cinta, kedamaian dan belas kasihan.

Batu kelahiran modern: Opal

Batu kelahiran kuno: Pink Tourmaline

Batu kelahiran mistik: Jasper

Batu kelahiran Ayurveda: Opal


Bulan Nopember
Karakteristik dari batu Topaz adalah keberanian, kebijaksanan, ketaatan, ketenangan, cinta dan kasih sayang. Batu ini diasosiasikan dengan kejernihan pikiran dan pemusatan perhatian. Banyak orang percaya bahwa dengan menggunakan batu ini, penggunanya akan mengalami penurunan masalah "mood" dan kekhawatiran. Oleh karena itu, juga dipercaya mampu meningkatkan kekuatan dan intelektual manusia.

Batu kelahiran kuno dati bulan Nopember adalah batu Citrine kuning. Batu ini mencerminkan kesan yang optimis, berenergi dan hangat. Batu Citrine dapat membantu menurunkan ketegangan tubuh dan meningkatkan kelenturan. Zodiak Virgo juga diwakilkan oleh batu ini.

Batu kelahiran modern: Topaz

Batu kelahiran kuno: Citrine kuning

Batu kelahiran mistik: Mutiara

Batu kelahiran Ayurveda: Topaz


Bulan Desember
Batu Turquoise melambangkan kesuksesan, kebahagiaan, kedamaian, kesabaran dan keberuntungan. Batu ini bisa digunakan untuk menenangkan pikiran dan melindungi penggunanya dari bahaya. Jika batu Turquoise digunakan untuk cincin, dapat digunakan untuk mengusir setan.

Zircin biru adalah batu kelahiran kuno bulan ini yang berarti kesuksesan, cinta, keberuntungan dan kesabaran. Batu zircon dipercaya mampu meningkatkan intuisi, ketahanan dan stabilitas. Banyak orang percaya bahwa pengguna batu ini mengalami penurunan dalam depresi dan insomnia.

Batu kelahiran modern: Turquoise, Topaz biru

Batu kelahiran kuno: Zircon Lapiz Lazuli, Turquoise

Batu kelahiran mistik: Onyx hitam

Batu kelahiran Ayurveda: Ruby

Legenda 12 Shio

Latar Belakang
Shio adalah simbol binatang cina yang mewakili 12 siklus tahunan. Mereka mewakili konsep siklus waktu, tidak seperti konsep waktu Barat yang diwakili dengan bintang-bintang. Kalendar Bulan Cina dibuat berdasarkan siklus dari bulan, dan dibangun dalam format berbeda dari kalendar Barat yang berbasiskan Matahari. 

Dalam kalendar Cina, awal tahun dimulai antara akhir Januari dan awal Februari. Cina mengadopsi kalender barat sejak tahun 1911, meskipun kalendar lunar (berbasiskan bulan) masih digunakan untuk acara-acara festival seperti Chinese New Year atau yang lebih dikenal dengan Imlek. Banyak kalendar Cina termasuk yang beredar di Indonesia mencetak dua versi baik itu kalendar yang berdasarkan matahari dan penanggalan Cina berdasarkan bulan.

Di Amerika, setiap tahun ditandai berdasarkan kelahiran Yesus Kristus, sebagai contoh, 1998 berarti 1,998 tahun setelah kelahiran Kristus. Ini mewakili persepsi linear waktu, dimana waktu berproses secara garis lurus dari masa lalu masa kini dan masa mendatang. Dalam adat Cina tradisional, metode penanggalan adalah berdasarkan siklus, siklus berarti sesuatu terjadi berdasarkan siklus waktu. 

Metode rakyat yang populer dimana kita dapat melihat metode siklus ini adalah perekaman tahun ke dalam Dua Belas Tanda Binatang. Setiap tahun di tandai dengan nama binatang atau "shio" sesuai dengan siklus yang berputar : Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing dan Babi. Oleh karena itu, setiap dua belas tahun binatang atau shio yang sama akan muncul.

Shio binatang juga menandakan fungsi sosial yang berguna untuk mencari tahu umur seseorang. Daripada menanyakan berapa umur seseorang, seringkali orang hanya bertanya apa shio dari orang tersebut. Ini akan menaruh orang tersebut dalam siklus 12 tahun, dan dengan sedikit akal sehat, kita bisa menghitung umur orang tersebut.


Legenda Shio
Menurut legenda tradisional Cina, ke dua belas binatang dikumpulkan dalam satu hari untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpin dalam siklus pertahunan. Sang Khalik membuat kontes tersebut: siapapun yang dapat menyeberang sungai akan mendapat giliran pertama, dan sisanya akan mengikuti urutan sesuai dengan kedatangan mereka.

Pada awalnya kedua belas binatang berkumpul di dalamnya termasuk kucing. Kucing memberitahu berita ini kepada teman baiknya si Tikus, dan mereka setuju untuk pergi berdua keesokan harinya. Namun, ketika hari dimana kontes dimulai Tikus tidak membangunkan Kucing, yang sebagai seorang kucing senang sekali tidur sepanjang hari. Maka itu kucing tidak mengikuti lomba dan tidak masuk dalam siklus tahunan shio.

Pada saat kompetesi, tikus yang penuh akal menumpang pada si Kerbau yang kuat dan gagah untuk menyeberangi sungai. Ketika kerbau sudah mau meloncat ke tepian seberang sungai, tanpa sepengetahuan Kerbau, si Tikus meloncat dari punggung kerbau, dan menjadikan dia pemenang kontes. Binatang terakhir adalah binatang malas yaitu Babi yang pemalas, oleh karena itu Tikus menjadi tahun pertama dari siklus shio, dan diakhiri oleh babi tanpa adanya shio Kucing dalam dua belas siklus tahun itu. Dan oleh karena itu juga, menurut legenda, permusuhan antara kucing dengan tikus dimulai dan masih berlanjut sampai sekarang.

Sumber 
http://www.gemintang.com/ramalan-nasib-jodoh-masa-depan/shio-cina/

Jenjang / Tingkatan / Level Tentang Karir di Dunia IT

Setelah hanyut dalam euforia wisuda yang kita rasakan beberapa waktu yang lalu. kali ini akan membahas sedikit tentang karir di dunia IT. Tulisan ini akan membahas tentang tingkatan-tingkatan yang lazim dalam setiap profesi di dunia IT. 

Seperti bidang-bidang pekerjaan lainnya, profesi di dunia IT memiliki jenjang / tingkatan / level yang telah berlaku secara umum di dunia kerja yaitu:
  • Fresh
  • Graduate
  • Junior
  • Experienced
  • Senior
  • Principal
  • Manager
  • Director


1. Fresh Graduate 
Mereka yang baru saja lulus dari universitas, institut, akademi ataupun sekolah menengah kejuruan dapat digolongkan sebagai fresh graduate. Sebagian dari mereka ada yang telah memiliki pengalaman kerja sehingga dapat digolongkan sebagai Junioratau malah Experienced. Untuk kasus ini sebutannya berubah dari fresh graduate menjadi experienced graduate. 
Dengan bekal ilmu yang diperoleh selama kuliah, fresh graduate umumnya telah memiliki dasar-dasar pengetahuan dibidang IT seperti programming atau networking, akan tetapi tetap perlu adanya penyesuaian dengan lapangan kerja yang ada. Sebagian besar fresh graduate belum dapat memastikan bidang profesi IT mana yang akan mereka jalani. Biasanya fresh graduate akan memilih bidang profesi yang sesuai dengan perusahaan tempat pertama kali mereka diterima kerja walaupun beberapa dari mereka ada juga yang telah memutuskan untuk bekerja di bidang profesi IT tertentu sesuai minat atau hobby-nya. 
Salary: Seorang fresh graduate ada yang sudah pernah bekerja sebagai freelance atau magang sejak kuliah. Penghasilan tentunya belum tetap tetapi minimal masih menutup ongkos pulang pergi dan biaya hidup sehari-hari sebagai single.

2. Junior 
Setelah diterima kerja pertama kali sebagai karyawan, biasanya seorang fresh graduate akan di-training oleh perusahaan untuk dapat dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Mereka yang lulus training ini biasanya diberi titel “Junior“, misalnya Junior Programmer, Junior Network Engineer ataupun Junior Consultant. Tingkatan ini dapat dianalogikan dengan level “Genin” di salah satu manga terkenal Seorang yang telah berada pada level junior dapat langsung mengisi lowongan kerja dengan kriteria misalnya: Programmer / IT staff dengan pengalaman 1 – 2 tahun. 
Ciri-ciri dari level junior adalah: Dapat bekerja dalam proyek / layanan IT tertentu pada tingkat dasar (basic). Misalnya sebagai programmer melakukan coding sederhana atau melakukan testing dan defect reporting. Sebagai network engineer dapat melakukan instalasi PC, setting network, IP address, instalasi switch/hub Bekerja dibawah pengawasan / supervisi dari yang lebih berpengalaman. Pengalaman kerja dibawah 2 tahun Salary: 
Pada level ini, salary yang diterima dapat berbeda-beda pada setiap perusahaan dan lokasi / kota tempat bekerja. Saya tidak akan memberikan nominalnya karena tentunya akan berubah terus seiring besarnya inflasi di negara kita. Yang pasti, umumnya sudah lebih dari cukup untuk membayar cicilan kendaraan roda dua (baru)..:)

3. Experienced 
Setelah bekerja selama lebih dari 2 tahun, seorang junior dapat naik ke level “Experienced“. Orang-orang di level inilah yang paling banyak dibutuhkan di dunia kerja dan dapat dianggap “siap kerja”. Nama profesi di level ini biasanya tidak diawali oleh embel-embel tertentu. Kalau kita mendengar istilah “Programmer”, “Developer”, “Software Engineer”, “Network Engineer”, maka itu sama saja dengan “Experienced Programmer” atau “Experienced Software Engineer”. 
Tingkatan ini dapat dianalogikan dengan level “Chunnin” di salah satu manga terkenal.  Ciri-ciri dari level ini adalah: Dapat bekerja dalam proyek / layanan IT pada tingkat menengah atau lanjut dengan menerapkan teknologi atau metodologi terkini. Misalnya sebagai programmer/developer melakukan software design, menerapkan design pattern, OOP, coding sesuai standar (coding standard) dan best practice sehingga dapat menghasilkan aplikasi yang berkualitas. 
Sebagai network engineer dapat melakukan LAN design, instalasi dan setting server, instalasi dan setting router, core switch, LAN design, VLAN, interkoneksi WAN dll. Dapat bekerja secara mandiri dibawah pengawasan / supervisi yang minimum. Kadang kala tidak membutuhkan supervisi selama bekerja dan akan di review oleh team lead atau atasannya setelah pekerjaannya diselesaikan. Pengalaman kerja diatas 2 tahun .
Salary: Salary pada level experienced kurang lebih 2 kali lipat dari level junior, tetapi perbandingan itu dapat saja berbeda bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Setidaknya biaya hidup satu keluarga dan cicilan kendaraan roda empat second masih bisa terbayar kalau tidak ada cicilan lainnya tentunya

4. Senior 
Level senior dapat dikatakan sebagai level technical tertinggi yang umumnya dapat dicapai seorang pekerja IT. Kita sering mendengar istilah “Senior Programmer”, “Senior Developer”, “Senior Software Engineer”, “Senior Network Engineer” dll. Untuk mencapai level ini, diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam bidangnya. Biasanya orang yang berada di level ini ditempatkan sebagai team lead dalam proyek. Tingkatan ini dapat dianalogikan dengan level “Jounin” di salah satu manga terkenal yang artinya “Elite”. 
Ciri-ciri dari level senior adalah: Menguasai secara mendalam dan umumnya berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam bidangnya, walaupun ada pula yang mencapai level ini dalam 3 tahun dan ada yang 10 tahun, semuanya bergantung pada kemampuan dan kesempatan masing-masing Dapat bekerja tanpa supervisi karena dialah yang seharusnya paling tahu solusi IT terbaik Mengawasi (supervise) dan mereview hasil kerja anggota team yang berada di bawah levelnya seperti Junior dan Experienced Sebagai tempat bertanya / mentor dalam hal teknologi (technology expert) di lingkungan kerjanya 
Berperan sebagai designer / analyst / architect atau team lead dalam sebuah proyek Seorang yang pantas dianggap memiliki tingkatan senior adalah “Expert” dalam bidang profesinya dan dapat diserahi tanggung jawab penuh mengenai teknologi dalam sebuah proyek atau layanan IT. 
Salary: Salary pada level senior ini umumnya 3 kali lipat dari level junior, atau 3/2 kali level experienced, tetapi ada pula yang mencapai 2 kali level experienced. Biasanya yang telah mencapai level ini sudah mampu menanggung biaya hidup satu keluarga dan membayar cicilan kendaraan roda empat (baru) atau cicilan KPR rumah idaman.

5. Principal 
Istilah principal dalam jenjang karir IT mungkin agak jarang terdengar. Istilah seperti “Principal Software Engineer” atau “Principal Network Engineer” telah umum digunakan di dunia IT, hanya saja tidak banyak penyandang sebutan ini. Principal di sini maksudnya adalah “utama” / paling top. Selain tidak semua profesional IT dapat mencapai level ini, sebagian besar perusahaan merasa cukup untuk mempekerjakan seorang dengan level senior sebagai expert dalam aspek teknis. 
Akibatnya profesional IT yang telah mencapai level senior akan beralih ke manajemen seperti project manager bila ingin mencapai karir yang lebih tinggi. Kalau kita meminjam istilah salah satu manga terkenal, bisa dikatakan ini adalah level “S-Class” atau “Super”. Mereka yang dianggap mencapai level ini biasanya diakui sebagai yang paling cemerlang diantara para senior. Mereka tidak hanya dianggap sebagai “Expert” tetapi juga sebagai “Leader” dalam bidangnya. 
Ciri-ciri dari level ini adalah: Memiliki seluruh kemampuan dari level senior. Sebagai tempat bertanya dalam hal teknologi dalam bidang profesinya (technology expert and leader) dalam lingkungan yang lebih luas baik nasional maupun internasional. Sering membuat artikel / tulisan-tulisan mengenai bidang profesinya yang bermanfaat bagi orang lain. Dapat dipercaya untuk membangun / mengembangkan sebuah standard (set the standards) yang digunakan dalam bidang profesinya, misalnya menciptakan design pattern tertentu atau metodologi pengembangan software yang efektif. Salah satu contoh dari level ini adalah mereka yang mendapatkan MVP Award (Most Valuable Professional) dari sebuah raksasa software yang tidak asing lagi bagi kita, atau yang memegang sertifikat CCIE dari sebuah vendor jaringan terbesar. 
Salary: Salary pada level ini tidak dapat dipastikan karena biasanya mereka adalah orang-orang khusus yang selain aset penting dalam proyek juga merupakan point penting atau “prestige” dari sebuah perusahaan IT. Sebagian dari mereka bisa berpenghasilan melebihi project manager.

6. Manager 
Seorang dengan level senior dan memiliki track record yang bagus biasanya dapat dipromosikan sebagai managar, dalam hal ini adalah Project Manager. Posisi manager dalam dunia IT banyak macamnya. Beberapa istilah yang sering kita dengar diantaranya adalah: Project Manager Development Manager Application Manager / Network Manager IT Manager / General Manager IT Technical Manager Product Manager Senior Manager Project manager adalah salah satu posisi manager yang sering kita dengar di dunia IT. 
Tugas utama seorang project manager adalah memastikan sebuat proyek berjalan lancar sesuai harapan. Tugas-tugas umum seorang project manager adalah membuat perencanaan yang mencakup biaya, waktu pengerjaan, jumlah pekerja yang dibutuhkan, kemudian mengontrol jalannya proyek dan menyingkirkan segala hambatan/rintangan dalam proyek baik dalam hal teknis (teknologi) atau non teknis (politik, birokrasi). Bagi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat membacanya di dokumen PMBOK (Project Management Body of Knowledge) oleh PMI (Project Management Institute). PMI juga mengeluarkan sertifikasi project manager yang diakui secara internasional yaitu Project Manager Professional (PMP). Mengenai jenis manajer lainnya akan saya jelaskan di tulisan selanjutnya yang berjudul “Profesi Manajer di Dunia IT” 
Salary: Salary seorang project manager bisa disejajarkan dengan profesi manager lainnya terutama di perusahaan yang representatif, umumnya yang sudah mencapai tingkatan ini sudah memiliki rumah sendiri, mengendarai kendaraan roda empat ke kantornya dan bisa jalan-jalan ke luar negeri kapan saja, apalagi kalau baru terima bonus dari proyeknya ..

7. Director 
Seorang profesional IT yang dapat mencapai level direktur IT mungkin agak jarang sejarang kita mendengar istilah “IT Director”. Inilah jenjang karir tertinggi yang masih berhubungan erat dengan IT. Posisi ini juga dikenal sebagai CTO (Chief Technology Officer). Seorang yang berada di level direktur idealnya bekerja di tingkatan kebijakan dan strategi. Kebijakan dan strategi dalam pengembangan dan implementasi IT tentunya bagi seorang IT director. IT director diperlukan di perusahaan yang menempatkan IT sebagai hal yang critical dan sangat penting, sedangkan CTO biasanya ada di perusahaan IT / software development yang sudah cukup besar 
Salary: Salary IT director tentunya setara dengan posisi direktur lainnya. Dalam kasus tertentu bisa melebihi CEO sekalipun. Ini bisa terjadi bila sang IT director adalah konsultan lepas yang dikontrak selama misalnya 2 tahun untuk mengembangkan implementasi IT secara menyeluruh di suatu organisasi. Setelah proses implementasi selesai dan sistem telah stabil, tampuk kepemimpinan IT dapat diserahkan ke IT manager dibawah direktur operasional, misalnya. 

Ciri-Ciri Seorang Profesional di Bidang IT , Jenis-jenis Ancaman Thread Melalui IT , Focus Cybercrime , IT Audit, Real Time Audit, IT Forensic , Perbedaan Audit Around Aomputer Dan Through The Computer

Ciri-Ciri Seorang Profesional di Bidang IT
Etika merupakan suatu ilmu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.
Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :
  • Kode moral dari suatu profesi tertentu
  • Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
  • Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Salah satu yang harus dipahami adalah bahwa apa yang tidak etis tidak berarti illegal. Dalam lingkungan yang kompleks, definisi benar atau salah tidak selalu jelas. Juga perbedaan antara illegal dan tidak beretika tidak selalu jelas.

Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :
  • Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  • Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  • Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  • Cepat tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
  • Mampu melakukan pendekatan multidisipliner
  • Mampu bekerja sama
  • Bekerja dibawah disiplin etika
  • Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik IT Profesional :
Kode etik merupakan suatu ketetapan yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu cuma mendapatkan sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya.

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
  1. Publik
  2. Client
  3. Perusahaan
  4. Rekan Kerja
  5. Diri Sendiri
Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu adil, jujur dengan rekan kerja kita. Tidak boleh kita sengaja mencebloskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang salah/keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.

Karyawan IT di client mestinya juga mengambil Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair adil, jujur terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya.

Beberapa perlakuan yang tidak adil terhadap kolega, antara lain:
  1. Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.
  2. Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.
  3. Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor


Jenis-jenis Ancaman Thread Melalui IT
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Tipe cybercrime menurut Philip Renata:
  1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
  2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
  4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
  5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
  6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
  7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
  1. Pencurian nomor (kartu) kredit
  2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
  3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
  1. Pencurian nomor kartu kredit;
  2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
  3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
  4. Kejahatan nama domain;
  5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.


Focus Cybercrime
Kejahatan Di Dunia Cyber
Cyber crime menjadi momok yang menakutkan seiring dengan tumbuh berkembangnya teknologi internet, sebuah jaringan informasi global tanpa batas wilayah negara. Di mana akses komunikasi dan informasi melalui teknologi ini hanya memerlukan waktu sekian per detik, meskipun jarak di antara komunikator (misalnya) dipisahkan 2 benua. Contoh cyber crime yang kini marak di antaranya adalah; penjebolan kartu kredit; penipuan berkedok usaha di dunia internet, dll. Kini, pornografi melalui jaringan internet, juga menjadi sebuah masalah baru. Banyak tokoh berpendapat bahwa pornografi juga merupakan salah satu kejahatan dunia cyber, bahkan dianggap lebih berbahaya dari sekedar penjebolan kartu kredit. Karena, kejahatan ini tidak berbicara sesaat, tetapi akan merusak setiap angkatan generasi secara sistematis.

Di Indonesia, penggunaan internet untuk segala macam aktivitas terus meningkat tajam. Menurut Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin, saat ini pengguna internet di Indonesia pada akhir tahun 2007, tercatat mencapai 25 juta orang. Dibanding tahun 2006, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia naik 25 persen, dari sebelumnya 20 juta di akhir 2006. Sementara menurut GM Sales & Customer Service Telkomsel Mirza Budiwan, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 57,8 juta pada 2010 (sumber: detik.net 25/01/2008. Diakses Senin 25/02/2008). Di antara jumlah pengguna internet ini, sangat memungkinkan memunculkan hacker-hacker selanjutnya, yang berpotensi menghancurkan negara melalui kehatan dunia maya.

Bisa kita bayangkan, katakanlah jika pada tahun 2007 pengguna internet sebanyak 25 juta orang, dan seribu di antaranya adalah hacker, lalu seribu lainnya adalah calon hacker, maka pada tahun 2008 akan muncul 2000 hacker, yang secara terus menerus jumlahnya akan bertambah dari tahun-ke tahun. Sementara perangkat hukum kita belum siap menangani masalah ini. Baik sumber daya penegak hukum maupun aturan hukum itu sendiri.

Contoh Kasus Cybercrime
Mengambil Alih PC Anda: Zombie, Botnet, dan Blackmail
Betty Carty, 54 seorang nenek dengan 3 cucu di New Jersey, terkejut ketika penyedia akses internetnya menghentikan akses e-mailnya. Alasannya: seorang penyusup telah mengambil alih PC Carty dan mengubahnya menjadi alat untuk mengirimkan sekitar 70.000 e-mail dalam satu hari.”

Mesin Carthy menjadi sesuatu yang kerap disebut zombie atau drone, sebuah komputer yang diambil alih secara rahasia dan diprogram untuk merespons instruksi yang dikirimkan dari jauh, acap kali dengan saluran instant-messaging. Akan tetapi, PC wanita New Jersey ini adalah salah satu dari beberapa komputer pribadi rumahan dan bisnis yang disebut &Met singkatan dari “robot network”, sebuah jaringan komputer yang dibuat untuk menjadi Trojan horse yang menempatkan instruksi dalam setiap PC lain menunggu perintah dari orang yang mengontrol jaringan tersebut. Jaringan yang dikontrol dari jarak jauh ini bisa dideteksi secara baik oleh penyedia akses internet, yang bisa memblokir koneksi jaringan yang tidak di izinkan dan membantu pengguna untuk menghapus infeksi dari PC mereka.
Komputer zombie dan botnet digunakan untuk meluncurkan serangan phising atau mengirim pesan spam. Mereka juga bisa digunakan untuk mengirim serangan denial-of¬service (DoS), barangkali untuk mendapatkan uang dari situs yang disasar sebagai usaha balas dendam karena telah menghambat serangan. Misalnya, sebuah cyber-blackmailer mengancam akan melumpuhkan server milik sebuah perusahaan pemroses pembayaran online jika mereka tidak mengirim uang sebesar 10.000 dolar melalui bank—dan ketika perusahaan itu menolak, servernya diserang dengan banyak data selama empat hari.” Blackmail juga digunakan dalam usaha pencurian nomor kartu kredit atau dokumen.”

Seorang pencuri memasuki sistem milik pengecer internet CD Universe dan mencuri 300.000 nomor kartu kredit pelanggan. Dan ketika eksekutif perusahaan menolak untuk membayar tagihan belanja mereka, pencuri itupun menyerah. Peristiwa terbaru, peneliti keamanan lupa menutup plot sehingga seseorang mengunci dokumen elektronik milik orang lain. Praktis mereka menjadi sanders, dan pelaku meminta sang sebesar 200 dolar (dikirim melalui e-mail) sebagai jaminan untuk mengirim kunci digital untuk membuka file.”


IT Audit, Real Time Audit, IT Forensic
IT Audit
IT Audit atau Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Jenis IT Audit
  1. System Audit, audit terhadap sistem terdokumentasi untuk memastikan sudah memenuhi standar nasional atau internasional
  2. Compliance Audit, untuk menguji efektifitas implementasi dari kebijakan, prosedur, kontrol, dan unsur hukum yang lain.
  3. Product/Service Audit, untuk menguji sutu produk atau layanan telah sesuai seperti spesifikasi yang telah ditentukan dan cocok digunakan
Tahapan IT Audit
  1. Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
  3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
  4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
  5. Menyusun laporan.Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer

IT Forensic
IT Forensic merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengekstrak dan memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Tujuan
Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Pengetahuan Ahli Forensik Komputer
  1. Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja.
  2. Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda.
  3. Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry.
  4. Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
  5. Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu.
Prinsip IT Forensic
  • Forensik bukan proses hacking
  • Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
  • Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
  • Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
  • Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
  • Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Perbedaan Audit Around Aomputer Dan Through The Computer
Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Auditing-around the computer
Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.
Kelemahannya:
  1. Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
  2. Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik
  3. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
  4. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
  5. Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
  6. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit
Auditing-through the computer
Pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.